POJOKBOGOR.id - Kecelakaan maut di tanjakan Cibokor, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, disebabkan truk pengangkut material tambang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan Pemkab Bogor.

Diketahui, truk tersebut menabrak tiang listrik, hingga menewaskan pengendara sepeda motor, Minggu (7/1) siang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan, pihaknya telah meminta truk tersebut untuk putar arah. Namun, larangan tidak diindahkan hingga kecelakaan tak terelakkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Meresahkan, Acungkan Sajam di Sekitat Tugu Kujang

"Iya betul dia (sopir truk) melintas di luar jam operasional. Sudah kami ingatkan dan di lapangan pun teman-teman Dishub sudah memutar balik kendaraan di luar jam operasional, tapi ternyata tidak diterima (oleh sopir)," kata Dadang kepada wartawan, Senin (8/1)

Peristiwa kecelakaan maut sendiri diketahui terjadi sekitar pukul 10.20 WIB, Minggu 7 Januari 2024. Sementara berdasarkan aturan jam operasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dadang pun mengingatkan kepada para sopir truk untuk ikut aturan sesuai dengan Perbup Jam Operasional truk tambang. Sebab selain untuk mengatur jalannya lalu lintas, hal tersebut juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya korban kecelakaan.

Baca Juga: UIKA Bogor Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis plus Uang Saku

"Jadi kami minta sopir truk tambang untuk ikut aturan main terkait jam operasional yang telah disepakati bersama," tegas Dadang.

Sekedar informasi, peristiwa kecelakaan maut di Tanjakan Cibokor, Kecamatan Leuwisadeng yang melibatkan truk tambang tersebut telah memakan empat korban. ***