POJOKBOGOR.id - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengingatkan masyarakat, untuk tidak melintas Jalur Puncak pada 31 Desember 2023 mulai pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2024 pukul 06.00 WIB. Pasalnya, kepolisian menerapkan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak.
"Kami ingatkan kembali, Car Free Night di Jalur Puncak berlaku dari 31 Desember pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari 2024 pukul 06.00 WIB," jelas Rio, Sabtu (30/12).
Rio menjelaskan, selama pelaksanaan Car Free Night di Jalur Puncak, sepeda motor dapat tetap melintas di jalur teraebut. Sementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.
Baca Juga: Hujan Deras, Jembatan Otista Kota Bogor Banjir
"Car Free Night itu tidak menutup seluruh kendaraan bermotor, hanya mobil yang tidak boleh naik ke atas puncak. Lebih baik kita mencegah agar tidak krodit di atas," ungkap Rio.
Lebih lanjut, Rio pun menyebut, ia telah memerintahkan kepada seluruh anggota jajarannya untuk menjaga situasi kamtibmas, termasuk melarang penggunaan petasan dengan diameter lebih dari 2 milimeter.
"Petasan yang dilarang adalah yang melewati diameter dari 2 milimeter dan itu sudah diatur," katanya. ***


.webp)
