POJOKSATU.id - Polresta Bogor Kota kembali melakukan restorative justice terhadap pelaku pencurian hape milik pegawai SPBU di Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, untuk penyidikan kasus pencurian tas pegawai SPBU ini telah dihentikan per-Senin, 20 Februari 2023.

Di mana, penghentian ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Bogor Barat melalui mekanisme Restorative Justice.

"Sudah dihentikan dan perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (21/02/2023).

Menurut Kapolresta Bogor Kota, dalam mekanisme Restorative Justice ini ada beberapa agenda yang dilaksanakan kedua pihak. Diantaranya, adanya surat pernyataan perdamaian antara pelaku dan korban, serta barang-barang atau handphone milik korban sudah dikembalikan.

Kemudian, pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Lalu, membuat video klarifikasi dari kedua pihak. Serta, menyelesaikan adminitrasi penyidikan dan mekanisme Restorative Justice.

(Adi Wirman)