BOGOR.POJOKSATU.id - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 di wilayah Bogor kembali menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk menertibkan perilaku berkendara yang selama ini kerap luput dari perhatian sebagian masyarakat.
Operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini berfokus pada peningkatan kedisiplinan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang setiap tahun masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama di kawasan yang padat aktivitas seperti Kota dan Kabupaten Bogor.
Melalui operasi ini, petugas akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang dianggap paling berpotensi memicu kecelakaan ataupun mengganggu kelancaran arus kendaraan di titik-titik rawan.
Di lapangan, salah satu pelanggaran yang paling mendominasi adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Meski aturan ini sudah lama diberlakukan, masih banyak warga yang mengabaikannya, entah karena jarak tempuh pendek atau sekadar merasa terbiasa.
Padahal, denda yang dikenakan cukup besar dan risiko keselamatannya jauh lebih berbahaya. Hal serupa juga berlaku bagi pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, kebiasaan yang tampak sederhana namun mampu menentukan keselamatan seseorang ketika terjadi insiden mendadak di jalan raya.
Operasi Zebra 2025 juga menaruh perhatian besar pada penggunaan ponsel saat mengemudi, sebuah perilaku yang makin sering ditemukan di tengah padatnya arus lalu lintas Bogor.
Tindakan ini dianggap sangat membahayakan karena mengurangi konsentrasi dan memperbesar risiko tabrakan.
Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melawan arus, hingga berkendara ngebut melebihi batas kecepatan juga menjadi sasaran utama, mengingat ketiga jenis pelanggaran tersebut memiliki kontribusi tinggi terhadap kecelakaan fatal yang melibatkan pengguna jalan lain.
Sementara itu, petugas kerap menjumpai pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Dalam Operasi Zebra, pemeriksaan semacam ini akan lebih ketat dan dilakukan di berbagai lokasi strategis, baik di pusat kota, jalur wisata, hingga akses penghubung antar-kecamatan.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis—misalnya spion dilepas, lampu tidak berfungsi, plat nomor tidak sesuai ketentuan, atau knalpot bising—juga tidak luput dari penindakan.
Berikut gambaran 10 pelanggaran utama yang ditindak saat Operasi Zebra 2025, beserta denda maksimal sesuai amanat UU Lalu Lintas:
1. Tidak memakai helm SNI – denda maksimal Rp250.000.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman – denda maksimal Rp250.000.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi – denda maksimal Rp750.000.
4. Menerobos lampu merah – denda maksimal Rp500.000.
5. Melawan arus lalu lintas – denda maksimal Rp500.000.
6. Tidak memiliki atau tidak membawa SIM – denda maksimal Rp250.000.
7. Tidak membawa STNK – denda maksimal Rp250.000.
8. Kendaraan tidak memenuhi spesifikasi teknis (spion, lampu, plat nomor, knalpot, ban, dan sebagainya) – denda maksimal Rp500.000.
9. Kelebihan muatan atau modifikasi ekstrem – denda maksimal Rp500.000.
10. Melebihi batas kecepatan – denda maksimal Rp500.000.
Meski angka denda tersebut merupakan batas tertinggi yang ditetapkan undang-undang, penegakan hukum di lapangan tetap mempertimbangkan kondisi dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Namun terlepas dari besaran dendanya, Operasi Zebra 2025 pada dasarnya bertujuan mengembalikan kesadaran pentingnya keselamatan, bukan sekadar menindak.
Dengan meningkatnya pengawasan, terutama melalui ETLE statis dan mobile, warga Bogor diharapkan lebih tertib dalam berkendara, memastikan kendaraan dalam kondisi layak, serta mematuhi setiap rambu demi mengurangi risiko kecelakaan yang selalu mengintai di jalan raya.
Operasi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah prioritas utama yang tak bisa dinegosiasikan. ***



