BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor mulai merealisasikan rencana penghapusan ribuan angkutan kota atau angkot yang telah berusia tua.

Total 1.940 angkot ditargetkan untuk dihentikan operasionalnya secara bertahap karena dinilai tidak lagi memenuhi standar keselamatan.

Dalam operasi penertiban terbaru, Dinas Perhubungan Kota Bogor menjaring sejumlah angkot berusia lebih dari 20 tahun yang masih beroperasi di jalan raya.

Petugas menemukan beberapa kendaraan yang nekat ngetem di badan jalan meski sudah melewati batas usia operasional.

Sejumlah angkot tersebut langsung dikenakan sanksi tilang karena melanggar ketentuan, terutama terkait usia kendaraan dan kelengkapan administrasi.

Selain penilangan, petugas juga mengamankan dokumen kendaraan seperti STNK, kartu trayek, serta buku uji sebagai bagian dari penindakan.

Dishub Kota Bogor menegaskan bahwa angkot yang telah melampaui batas usia operasional dinilai tidak lagi laik jalan.

Kondisi kendaraan yang menua berpotensi menimbulkan gangguan teknis dan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta mendorong pembaruan sistem transportasi umum di Kota Bogor.

Selain faktor keselamatan, keberadaan angkot tua juga dinilai berkontribusi terhadap kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas.

Dishub memastikan, operasi penertiban angkot tua akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik wilayah Kota Bogor.

Para pemilik angkot pun diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti kebijakan peremajaan transportasi demi kenyamanan dan keselamatan bersama. ***