POJOKBOGOR.id — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) tidak boleh lagi dilakukan. Hal itu menyusul dimulainya pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 yang melayani wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Zulkifli Hasan mengatakan PSEL Bogor Raya 1 ditargetkan rampung pada 2027. Pembangunan fasilitas tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah menangani persoalan darurat sampah, terutama timbunan sampah lama yang telah menggunung di tempat pembuangan akhir.

“Ini yang PSEL ya, pembangkit pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang darurat sampah, yang open dumping. Yang tingginya rata-rata sudah 50-60 meter,” ujar Zulhas dalam doorstop di Bogor, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Rudy Susmanto Ungkap Produksi Sampah Bogor Masih Surplus, PSEL Belum Mampu Tampung Semua

Menurutnya, pembangunan PSEL Bogor Raya 1 merupakan groundbreaking keempat yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan peletakan batu pertama proyek serupa di Bali dan Kota Bekasi.

“Ini kita perkirakan akan selesai di 2027,” katanya.

Zulhas mengatakan pemerintah akan terus mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah di sejumlah daerah. Setelah empat proyek tersebut, masih terdapat sejumlah proyek lain yang dipersiapkan untuk memasuki tahap groundbreaking.

Baca Juga: Bayu Zulkarnaen Muncul di Sukabumi? Dedie Rachim: Kalau Benar Harus Diproses

“Kita terus, ada soal lahan, soal kerja sama dan lain-lain, kita secara maraton agar ini cepat-cepat selesai,” ujar Zulhas.

Olah 1.500 Ton Sampah per Hari

Zulhas menyebut timbulan sampah di wilayah yang dilayani PSEL Bogor Raya mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 ton per hari. Sementara itu, PSEL Bogor Raya 1 dirancang mengolah sekitar 1.500 ton sampah per hari.

“Jadi kalau 3.000, kalau 1.500 artinya separuh bisa selesai. Ya, separuh,” kata dia.

Pengolahan sampah di Bogor Raya akan dilakukan dengan dua pendekatan. Sampah baru yang masuk akan diproses melalui fasilitas PSEL untuk menghasilkan energi listrik.

Sementara itu, sampah lama yang telah menumpuk di lokasi pembuangan akan mendapatkan penanganan berbeda melalui teknologi pirolisis.

“Nanti Pak Kasad, Pak Maruli dengan timnya itu diolah menjadi pirolisis,” ujar Zulhas.

Dengan demikian, menurut Zulhas, terdapat dua skema penanganan di kawasan tersebut. Sampah yang baru datang akan diolah menjadi energi listrik, sedangkan timbunan sampah lama diproses menggunakan teknologi pirolisis untuk menghasilkan solar.

Baca Juga: PSEL Raya 1 Digeber, Ditargetkan Energi Listriknya Bakal Terangi 100 Ribu Rumah

“Jadi ada pengolahan sampah yang baru, ada yang lama. Ada dua. Ini yang baru, yang baru datang diselesaikan melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik. Yang satu lagi sampah yang sudah ada, diolah lagi pirolisis menjadi solar,” jelasnya.

Bupati dan Wali Kota Bisa Bermasalah Jika Masih Open Dumping

Zulhas juga menegaskan pemerintah tidak lagi membenarkan praktik open dumping. Menurutnya, larangan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kalau ini enggak ada lagi, nanti habis, hilang. Open dumping sudah enggak boleh lagi,” tegas Zulhas.

Dia bahkan mengingatkan bupati dan wali kota agar tidak lagi melakukan pembuangan sampah secara terbuka.

Baca Juga: Terekam CCTV, Kotak Amal Masjid At-Taqwa Gunungputri Dibobol Jelang Subuh

“Oleh karena itu bupati, wali kota kalau masih open dumping bisa terkena masalah, karena undang-undangnya sudah melarang. Buang sampah terbuka begitu sudah enggak boleh lagi,” ujarnya.

Selain PSEL berskala besar, Zulhas mengatakan pemerintah juga menyiapkan penanganan sampah dalam skala lebih kecil, termasuk fasilitas berkapasitas sekitar 100 hingga 200 ton untuk tingkat kabupaten.

Pengelolaan sampah juga diarahkan menyentuh sumber-sumber sampah lainnya, seperti rumah tangga, sekolah, pusat perbelanjaan, dan pasar.

“Selain itu tentu ada yang lain, ada yang di bawah ya ada 100 ton, 200 ton, level kabupaten. Kemudian ada sampah rumah tangga, ada sekolah, ada di mall, ada di pasar, dan seterusnya,” kata Zulhas.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Bongkar Hitungan BPJS : Anggaran Rp76 Miliar, Kebutuhan Rp97 Miliar, 210 Ribu Warga Sudah Ditanggung Pemkot

Menurutnya, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk menyelesaikan persoalan sampah hingga 2029. ***