BOGOR.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Namun, angka tersebut masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pensiunan ASN, hingga pihak swasta.

Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa ada lima orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit resmi terkait kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Penyidik masih terus mendalami alur pengelolaan aset, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi penyimpangan yang terjadi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan proses penyidikan terus berjalan.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Dengan pendalaman tersebut, diharapkan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemkab Bogor ini dapat segera terang benderang.

Publik juga menunggu hasil audit BPKP Jawa Barat sebagai dasar resmi untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.***