BOGOR.POJOKSATU.id - Seorang perempuan berinisial DA (41), warga Desa Pasir Angin, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, membuat geger warga Cibinong setelah diketahui menggunakan uang palsu saat berbelanja di sejumlah warung sayur.
Wanita yang diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini sempat diamankan oleh aparat Polsek Cibinong usai mendapat laporan dari masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 2 Juli 2025.
Warga mulai merasa curiga terhadap DA karena ia terlihat menukarkan uang pecahan dan membeli bahan kebutuhan pokok menggunakan uang yang bentuknya tampak janggal.
“Awalnya kami sempat khawatir ini hanya modus, karena takut berpura-pura jadi ODGJ. Tapi setelah ditanya, jawabannya tidak nyambung. Maka kami amankan dulu selama 1x24 jam,” ujar AKP Yunli.
Selama diamankan, DA menunjukkan perilaku yang menguatkan dugaan gangguan kejiwaan. Ia terus berbicara sendiri, bernyanyi, hingga melantunkan sholawat.
Bahkan, semalaman ia tidak tidur saat ditempatkan di mushola kantor Polsek.
Petugas pun mencoba menelusuri identitasnya lebih lanjut karena DA membawa name tag. Ia sempat mengaku tidak memiliki keluarga dan tinggal bersama siswa, namun keterangannya terkesan tidak nyambung.
Bahkan, DA menyebut bahwa uang palsu yang digunakannya merupakan hasil fotokopian yang ditebusnya hanya dengan Rp2.000.
Dari hasil penyitaan, ditemukan berbagai pecahan uang palsu mulai dari Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp10 ribu, hingga Rp5 ribu. Semua uang tersebut terlihat tidak sempurna, dengan potongan yang tidak rapi dan cetakan yang mencurigakan.
Pihak kepolisian kemudian mendatangi alamat yang tertera pada name tag DA. Berdasarkan keterangan warga sekitar dan RT setempat, diketahui bahwa DA memang mengalami gangguan jiwa.
Ia sering menimbulkan keributan di lingkungan tempat tinggalnya. Anaknya disebut kerap mengurung DA di rumah demi keselamatan bersama. Namun karena sang anak bekerja, DA sempat keluar tanpa pengawasan hingga akhirnya sampai ke wilayah Cibinong.
“Kemungkinan dia kabur dari rumah saat anaknya sedang tidak ada. Makanya bisa sampai ke sini dan bikin resah warga,” terang AKP Yunli.
Pihak kepolisian menyarankan agar keluarga DA segera berkoordinasi dengan aparat kecamatan atau instansi terkait yang menangani ODGJ.
Menurut Yunli, penanganan lebih lanjut penting dilakukan untuk mencegah kejadian serupa, sekaligus menghindari penyebaran uang palsu di masyarakat.
“Karena DA masih memiliki keluarga, maka proses lebih lanjut diserahkan ke pihak keluarganya. Sementara barang bukti berupa uang palsu tetap kami amankan,” tutupnya. ***



