POJOKBOGOR.id – Suasana tak biasa terlihat di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Senin 21 September 2026. Sejumlah warga yang tergabung dalam Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama Pemuda LIRA menggelar aksi syukuran setelah Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Aksi tersebut diisi dengan doa bersama, penyembelihan kambing hingga bakar sate di depan kantor BPN. Kegiatan itu disebut sebagai bentuk apresiasi warga terhadap langkah KPK mengungkap perkara di lingkungan pertanahan.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan luapan kegembiraan warga yang selama ini, menurutnya, menghadapi persoalan pertanahan.

"Iya hari ini itu bagian dari apresiasi warga Kabupaten Bogor yang selama ini sangat berlarut-larut dizalimi, dikhianati. Ketika KPK melakukan OTT kami di situ sampai ada petani itu yang mukul layar TV saking senangnya," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, kegiatan syukuran tersebut sekaligus menjadi harapan agar jajaran ATR/BPN ke depan dapat menjalankan tugas dengan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat.

"Dan bahkan dari itu saya selaku ketua HPPMI dan teman-teman mengadakan acara syukuran atas tertangkap tangannya orang-orang itu. Agar di kemudian hari atau lusa atau bulan depan apabila nanti dari Kementerian BPN yang baru agar tidak seperti yang sudah-sudah," katanya.

Warga Soroti Persoalan Pertanahan

Yusuf juga menyinggung persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Bogor. Menurut dia, terdapat sejarah panjang terkait sejumlah lahan yang dikaitkan dengan proses nasionalisasi, pengelolaan perkebunan hingga pemanfaatan oleh korporasi.

Ia mempertanyakan posisi masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut.

"Karena apa? Tanah Kabupaten Bogor ini bukan milik ATR/BPN, bukan milik pemerintah tapi dulunya itu hasil nasionalisasi dari rampasan perang. Makanya masuk setelah itu dijadikan PTPN, dijadikan dilelang kepada pihak korporasi terus ditelantarkan, dimanfaatkan oleh para penggarap. Masa iya kita tidak ada hak menggarap dan berdiri di lahan tersebut," ujarnya.

Pernyataan mengenai sejarah dan status lahan tersebut merupakan pandangan Yusuf dan tidak serta-merta menggambarkan status hukum seluruh lahan di Kabupaten Bogor.

Dua Kambing Disembelih, Daging Dibakar Jadi Sate

Pantauan di lokasi, massa membentangkan sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan "PEMUDA LIRA" dan "HPPMI".

Dua ekor kambing kemudian disembelih dan dagingnya diolah menjadi sate untuk disantap bersama peserta aksi. Selain itu, rangkaian kegiatan juga diisi tahlil dan doa bersama.

Aksi berlangsung damai. Warga berharap momentum penetapan tersangka dalam kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk evaluasi terhadap persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor.

Sontang Coin Manurung sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.