POJOKBOGOR.id - Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu langsung bereaksi usai peblokiran jalan di Parung Panjang tadi malam oleh para sopir truk tambang.
Pj Bupati mengundang para pelaku angkutan khusus tambang Parung Panjang untuk berdiskusi di kantornya usai memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, pada Rabu malam 13 Maret 2024.
"Sore ini kami undang pelaku transporter Parung Panjang untuk diskusi di kantor," ungkap Asmawa.
Baca Juga: Sopir Truk Parung Panjang Blokade Jalan, Macet dari Mohamad Toha Sampai Sudamanik
Ia mengaku akan menjelaskan kepada para pelaku transporter mengenai alasan pencabutan uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari.
Menurut dia, hasil evaluasi terhadap uji coba tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 56 tahun 2023 yang mengatur operasional angkutan khusus tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.
"Sebab risiko kecelakaan lebih tinggi manakala truk kosong tetap diizinkan beroperasi di luar jam operasi yang telah ditetapkan dalam Perbup nomor 56 tahun 2023," kata Asmawa.
Baca Juga: Perumda Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam Layani Pelanggan Selama Ramadhan
Diketahui, para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, sejak pukul 20.30 WIB, Rabu, dengan cara memarkirkan kendaraan tambang di tengah jalan.
Aksi para sopir truk yang memblokir jalan raya, mengakibatkan lalu lintas lumpuh total, terutama arah dari Tangerang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencabut uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Baca Juga: 6 Warga Kabupaten Bogor meninggal Akibat DBD
"Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB dicabut," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Bogor, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang di siang hari itu berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621.
Dengan demikian, kata Dadang, aturan mengenai operasional angkutan khusus tambang tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, kemacetan parah terjadi di Parung Panjang, tepatnya Jalan Mohamad Toha hingga Jalan Sudamanik, Kabupaten Bogor, Rabu malam 13 Maret 2024.
Kemacetan di Parung Panjang itu terjadi imbas dari adanya aksi unjuk rasa para sopir truk di sepanjang jalan tersebut.
"Iya benar, sedang ada unjuk rasa para sopir. Aktivitas kendaraan jadi lumpuh total," ujar warga Parung Panjang, Feri.
Akses jalan di perbatasan Bogor-Tangerang macet total imbas aksi unjuk rasa tersebut.
Feri menuturkan bahwa para sopir itu memblokade jalan sepanjang 5 kilometer lebih mulai dari depan kantor kecamatan.
"Dua jalur ditutup (diblokade) total, Dampaknya banyak, ya macet hingga pasien yang gawat darurat terpaksa dibawa mengunakan sepeda motor karena mobil ambulan nggak bisa jalan sama sekali," ungkapnya.
Hal serupa juga dirasakan oleh pengendara motor bernama Anita P (32).
Dia merasakan kemacetan itu bersama suaminya.
Saat itu, semua jalur di kiri dan kanan ditutup oleh truk-truk besar.
"Betul, saya dan suami kebetulan tadi lewat jam 8.30 WIB. Yang seharusnya jam tersebut tuh belum masuk jam operasional truk tambang lewat," ujarnya.
Ia pun terkejut karena ternyata sedang ada unjuk rasa para sopir truk tambang tersebut. Demo tersebut terjadi di depan kantor kecamatan hingga membuat jalan dari ujung ke ujung diblokade.
Hingga tengah malam, akses Jalan Mohamad Toha sampai ke Jalan Sudamanik macet total.
"Saya pikir pas tadi ya kayak biasa macet aja karena supir nakal keluar ga tepat waktu, eh ternyata makin malem makin padet banget dan info di grup perumahan itu jalan diblokade," terangnya.
Menurut Anita, para sopir truk tersebut berunjuk rasa menuntut agar diberlakukan lagi jam operasional siang hari.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mencabut aturan mengenai operasional truk tambang pada siang hari di Jalur Parung Panjang.



