POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menarik napas panjang dalam urusan tambang dan alih fungsi lahan.
Kali ini, Pemkab Bogor duduk satu meja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membedah tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sekaligus pengendalian konversi lahan.
Pembahasan dilakukan untuk meredam tiga masalah klasik yang kian mengeras yaitu kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan bocornya pendapatan daerah.
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade menyebut, rumitnya persoalan lahan dan tambang di Bogor tak bisa diselesaikan hanya dengan jurus pemerintah daerah.
Karakter wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, hingga lokasi investasi skala nasional dan internasional menuntut campur tangan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kebijakan daerah saja tidak cukup. Minimal perlu Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” kata Jaro Ade saat rapat di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (21/01/2026).
Ia menegaskan, beban pengendalian alih fungsi lahan tak bisa sepenuhnya ditimpakan ke Pemkab Bogor.
Apalagi, wilayah yang seharusnya jadi benteng ekologis justru semakin tertekan.
Jaro Ade menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai dan hutan strategis seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, hingga Gunung Sanggabuana.
Lemahnya koordinasi lintas lembaga serta lambannya penetapan tapal batas kawasan hutan disebut memperparah situasi.
“Kalau Bogor ingin diselamatkan, yang pertama harus dilindungi itu kawasan hulu dan hutan lindung. Ini butuh keputusan kuat dari pusat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung praktik tambang galian C yang kerap meninggalkan masalah lama seperti reklamasi pascatambang yang mandek.
Menurutnya, penertiban tambang tak cukup hanya dengan penutupan lokasi.
“Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan seiring,” ucap Jaro Ade.
Dari sisi pengawasan, KPK melalui Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Arief Nurcahyo, menekankan pentingnya pembenahan tata kelola MBLB dan pengendalian alih fungsi lahan.
Ia mengingatkan, banyak bencana di daerah lain berawal dari lemahnya pengaturan tata ruang dan pengawasan perizinan.
Hasil diskusi tersebut akan dirumuskan sebagai rekomendasi dan disampaikan ke Pemprov Jawa Barat serta pemerintah pusat.
Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus menutup celah korupsi di sektor sumber daya alam.




