POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM, Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor pada Jumat 18 Juli 2025 dilaksanakan di Mall CTC Cileungsi, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor di Kabupaten Bogor ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Terkenal di Jalan Pajajaran Bogor, Aksesnya Paling Mudah Ditelusuri
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Tempat Wisata Keluarga di Bogor, Pemandangan dan Edukasinya Juara
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bogor yang bisa dihimpun. Selamat beraktifitas!


