POJOKBOGOR.id - Satu unit truk tronton menabrak rumah di Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini pun membuat Pemkab Bogor kecewa lantaran pelaku usaha angkutan tambang atau transporter ingkar janji.
Memang, tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat (22/3) sekira pukul 16.30 WIB ini, namun satu unit rumah mengalami kerusakan dan dua orang mengalami luka ringan.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto menjelaskan, kejadian ini melibatkan truk tronton engkel B 9398 NYV, truk Cold Diesel dengan H 1556 SW, serta sepeda motor Honda Supra X A 3583 YQ.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat truk tronton engkel sedang melaju dari arah Cigudeg menuju Parungpanjang, namun kehilangan kendali saat mencoba menghindari mobil yang sedang parkir di jalan.
Hal ini menyebabkan truk tersebut menabrak truk Cold Diesel yang datang dari arah berlawanan, serta sepeda motor yang berada di sekitar area kecelakaan. Akibatnya, dua pengendara mengalami luka ringan.
Yang mana diketahui, baru-baru ini Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah mengabulkan permohonan para transporter truk tambang, mereka meminta untuk kembali melakukan uji coba jam operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang dan sekitarnya.
Baca Juga: Beri Kontribusi Besar pada Masyarakat, XL Axiata Berhasil Raih Tiga Penghargaan Bergengsi
Padahal, saat Iwan Setiawan masih menjabat sebagai Bupati Bogor, memberikan jam operasional bagi truk tambang di pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam revisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang, yang ditandatangani pada 17 November 2023 lalu.
Larangan tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan, diantaranya karena banyaknya masyarakat yang terlibat kecelakaan lalulintas dengan truk tambang.
Selain itu, karena perbedaanjam operasional di Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Tangerang dengan rentang cukup lama, pun menjadi salah satu pertimbangan Iwan.
Namun, kebijakan tersebut belakangan dirubah kembali oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada saat menerima audiensi para transporter truk tambang.
Terdapat 8 poin telah disepakati oleh kedua belah pihak, yang mana pada poin pertama disepakati pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang.
Baca Juga: Kasus DBD di Kota Bogor Makin Mengerikan, Segini Jumlah Warga yang Sudah Meninggal
Angkutan tambang tanpa isi atau kosongan yang masuk ke Kabupaten Bogor dari arah Tangerang akan dimulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, pemberlakuan tersebut dimulai sejak 14 Maret 2024.
Hal tersebut diambil dari Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021. ***



