BOGOR.POJOKSATU.id - Instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto mengenai penataan kawasan wisata Puncak mulai direalisasikan pada Rabu (9/7/2025).
Penertiban tahap awal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama sejumlah instansi terkait, dengan menyisir bahu jalan dari wilayah Ciawi hingga Puncak, Kecamatan Cisarua.
Salah satu fokus utama penertiban adalah membabad habis tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang selama ini berdiri di sepanjang Jalan Raya Puncak. Selain itu, baliho dan spanduk yang dipasang tanpa izin resmi turut ditertibkan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dalop) Satpol PP Kabupaten Bogor, Efendi, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban berlangsung di sejumlah titik strategis, termasuk wilayah Megamendung. Operasi ini merupakan bagian dari aksi gabungan lintas instansi untuk menciptakan kawasan wisata yang tertib dan nyaman.
“Penertiban dilakukan dari Ciawi, Cisarua, hingga Megamendung. Kami menertibkan TPS liar, baliho, spanduk tanpa izin, serta pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ujar Efendi.
Operasi tersebut melibatkan personel dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang bertugas mencopot baliho dan spanduk ilegal, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengangkut sampah dari lokasi TPS liar.
Tim Pleton Park Ranger TRC yang selama ini bertugas menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak juga turut membantu kegiatan ini.
Efendi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Prioritas kami hari ini adalah membersihkan TPS liar yang merusak pemandangan dan menimbulkan bau tidak sedap, serta menertibkan lapak semi permanen di atas trotoar yang menghambat akses pejalan kaki,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan menyeluruh kawasan Puncak untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, indah, dan aman bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.
Operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan dampak positif yang nyata dari program penataan kawasan. ***



