BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan keberadaan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) tanpa izin di Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin.
Penanganan dilakukan setelah Bupati Bogor Rudy Susmanto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera turun ke lapangan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga berkolaborasi dengan unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa melakukan penindakan langsung di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, DLH Kabupaten Bogor juga menurunkan tim dari Bidang PHLPLB3 untuk melakukan penyegelan sementara.
Area pembuangan sampah dipasangi garis PPLH Line serta papan peringatan sebagai tanda lokasi tersebut dilarang digunakan untuk aktivitas pembuangan sampah.
Selain penyegelan, DLH memastikan akan dilakukan proses pembersihan atau clean up dalam waktu maksimal 10 hari ke depan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Seperti diberitakan sebelumnya, tumpukan sampah di lokasi tersebut diduga berasal dari luar wilayah Bogor, tepatnya dari Tangerang Selatan.
Sampah dibuang di lahan terbuka tanpa sistem pengelolaan yang memadai, sehingga menyerupai tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal.
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut telah berlangsung cukup lama dan terus menimbulkan keresahan.
“Sampahnya terus bertambah. Bau menyengat dan lalat mulai banyak. Kami khawatir ini berdampak ke kesehatan warga,” ujar seorang warga Kampung Lebak Ela.
Menurut warga, praktik pembuangan sampah lintas daerah ini sangat merugikan lingkungan.
Selain berpotensi mencemari tanah dan sumber air, keberadaan tumpukan sampah juga dinilai dapat memicu munculnya berbagai penyakit.
“Ini bukan sampah warga sini. Kami menduga kuat berasal dari luar daerah. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa panjang,” kata warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Warga meminta agar lokasi pembuangan sampah ilegal itu segera ditutup permanen serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah lintas wilayah diusut hingga tuntas.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mentoleransi praktik pengelolaan sampah ilegal yang merugikan masyarakat. ***



