BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi membuka pendaftaran Program Mudik Gratis Tahun 2026. Selain menyiapkan lima kota tujuan, pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi peserta.
Program ini diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bogor dengan kuota terbatas, sehingga masyarakat diminta memahami aturan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.
Pendaftaran Hanya Secara Online
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring. Artinya, calon peserta tidak dapat mendaftar secara langsung di lokasi tanpa melalui sistem yang telah disediakan.
Satu akun pendaftaran dapat digunakan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Wajib Punya Dokumen Resmi
Peserta diwajibkan memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kendala saat proses validasi.
Setiap peserta hanya diperkenankan memilih satu kota tujuan mudik.
Wajib Registrasi Ulang
Setelah mendaftar secara online, peserta akan menerima akun yang memuat informasi penting seperti tanggal registrasi atau validasi ulang, tanggal keberangkatan mudik, serta tanggal kepulangan (khusus tujuan Solo dan Semarang).
Registrasi ulang dapat dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor saat pengambilan tiket.
Kondisi Sehat dan Datang Lebih Awal
Peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan. Selain itu, peserta harus hadir minimal satu jam sebelum waktu keberangkatan untuk proses pengecekan dan persiapan.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat agar membaca seluruh ketentuan dengan saksama.
Mengingat kuota terbatas dan proses seleksi administrasi cukup ketat, warga yang berminat diharapkan segera melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. ***



