POJOKBOGOR.id - Pemkab Bogor menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu 8 April 2026.
Penyegelan pembuangan sampah liar ini dilakukan setelah lokasi tersebut diduga beroperasi sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin hingga mencemari lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan, penyegelan pembuangan sampah liar ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam memperketat pengawasan aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
“Sekitar pukul 12.00 WIB kami langsung melaksanakan pemasangan tanda (plang) penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu 8 April 2026.
Ia menjelaskan, DLH sempat mencari pengelola lokasi tersebut, namun tidak menemukan pihak yang bersangkutan di tempat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH kemudian menghentikan seluruh aktivitas pengolahan sampah yang merugikan warga sekitar lokasi tersebut.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum DLH. Sebab, kegiatan pengolahan sampah ilegal di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama dan mencemari lingkungan.
“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim Gakkum DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Karena itu, Agus mengimbau seluruh pengelola pembuangan sampah liar untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
“Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” katanya.
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni menyampaikan bahwa penutupan lokasi pembuangan sampah liar itu menjadi langkah awal penataan kawasan dan pembersihan area yang selama ini dipenuhi sampah.
“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar atau tidak berizin. Setelah itu akan dilakukan clean-up di lokasi," kata Galuh.
Ia menambahkan pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penataan atau pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.
“Kami akan bekerja sama dengan DLH untuk menentukan apakah lokasi ini nantinya hanya dilakukan pembersihan atau bisa dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata,” jelasnya.
Menurut Galuh, pengawasan berkala akan dilakukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Dari kecamatan kami akan melakukan patroli dan monitoring. Kami juga akan memanggil pengelola agar tidak lagi mendatangkan sampah baru dari luar,” katanya.
Pemkab Bogor berharap penindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menghentikan praktik pembuangan sampah liar di wilayah Klapanunggal dan sekitarnya.



