BOGOR.POJOKSATU.id – Polres Bogor mengambil tindakan tegas terhadap tiga personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ketiganya resmi diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terlibat kasus desersi dan penyalahgunaan narkoba.

Prosesi PTDH digelar di Markas Komando Polres Bogor pada Senin, 7 September 2026.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.

Sejumlah pejabat utama Polres Bogor, para kapolsek jajaran, hingga personel kepolisian turut hadir dalam pelaksanaan upacara tersebut.

Pemberhentian terhadap ketiga personel dilakukan setelah proses penanganan pelanggaran internal dinyatakan selesai.

Pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat karena berkaitan dengan kedisiplinan anggota serta penyalahgunaan narkotika.

Desersi sendiri merupakan tindakan meninggalkan tugas atau kewajiban kedinasan tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu.

Sementara keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba menjadi pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Karena itu, mekanisme PTDH menjadi bentuk sanksi paling berat dalam penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota Polri.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas, profesionalitas dan tanggung jawab selama menjalankan tugas.

Institusi kepolisian dituntut bukan hanya menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi juga memastikan setiap anggotanya menaati aturan yang berlaku.

Tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran berat, termasuk narkoba dan desersi, dapat berujung pada pemecatan dari institusi kepolisian.

Polres Bogor pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan internal terhadap seluruh personel.

Dengan adanya PTDH tersebut, diharapkan seluruh anggota Polres Bogor dapat menjadikannya sebagai evaluasi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari. ***