BOGOR.POJOKSATU.id - Kegiatan penambangan emas tanpa izin kembali memakan korban di Kabupaten Bogor. Seorang pria bernama Dani (50) dilaporkan tewas tertimbun tanah longsor saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Wangun, Desa Buana Jaya, Kecamatan Tanjungsari, pada Selasa (1/7/2025).
Kejadian tragis tersebut terjadi ketika Dani tengah beristirahat di dalam lubang galian.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang ikut dalam proses evakuasi, Yasrif, korban saat itu sedang duduk santai sambil menikmati kopi, sebelum akhirnya longsoran tanah setinggi sekitar lima meter tiba-tiba menimbunnya.
“Korban sedang duduk santai, mungkin sedang minum kopi, lalu tanah longsor terjadi dan langsung menimbunnya,” kata Yasrif, Rabu (2/7/2025).
Dua rekan Dani yang berada di lokasi kejadian berhasil menyelamatkan diri dan segera meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Proses evakuasi pun dilakukan secara manual oleh warga bersama petugas, dan membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk mengangkat jenazah korban dari timbunan tanah.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Agung Taufan, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari warga dan langsung menuju lokasi kejadian.
“Benar, kami menerima laporan ada warga yang tertimbun saat melakukan aktivitas tambang. Setelah dicek ke lokasi, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Iptu Agung.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa Dani merupakan pihak yang mengajak tiga warga lainnya untuk melakukan aktivitas penambangan liar tersebut.
Lubang galian tempat kejadian baru dibuat dan baru beroperasi selama empat hari.
“Korban mengajak tiga warga lain untuk menggali lubang di kawasan Gunung Wangun. Aktivitas penggalian itu baru dilakukan selama empat hari terakhir,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang bahaya dari aktivitas penambangan emas ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa.
Aparat kepolisian diimbau untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik tambang ilegal yang marak di wilayah Kabupaten Bogor. ***



