BOGOR.POJOKSATU.id - Polres Bogor tengah menyelidiki dugaan peredaran cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian karena dikhawatirkan menyasar kalangan remaja yang menjadi pengguna utama vape.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap modus baru peredaran narkoba melalui cairan vape.
Modus tersebut dinilai sangat berbahaya karena zat terlarang disamarkan dalam cairan rokok elektrik yang tampak seperti produk legal, sehingga sulit dideteksi secara kasat mata.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan informasi terkait temuan cairan vape yang diduga mengandung narkotika.
“Beberapa informasi sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Jika nanti ditemukan bukti kuat, kami akan lakukan penindakan,” ujarnya.
Bagus menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, untuk memahami risiko penggunaan cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran cairan vape yang mengandung narkotika dan menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga memastikan Polres Bogor tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang terbukti mengedarkan atau memproduksi cairan vape dengan kandungan zat terlarang.
“Siapa pun yang kedapatan memperjualbelikan cairan vape mengandung narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Bagus pun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan remaja, agar lebih berhati-hati terhadap peredaran cairan rokok elektrik tanpa izin edar resmi.
Ia mengingatkan bahwa produk vape ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan sekaligus menjerumuskan pengguna ke dalam jeratan hukum. ***


