POJOKBOGOR.id – Proyek pembangunan perumahan di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, resmi disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun sudah memproses izin pemanfaatan ruang.
Penyegelan dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Seksi Penyidikan melakukan penyelidikan mendalam terhadap legalitas pembangunan.
Hasilnya, ditemukan bahwa pengembang belum mengantongi dokumen PBG yang wajib dimiliki sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Kami segel beberapa bangunan di proyek perumahan itu karena belum memiliki PBG. Ini sudah melalui tahapan penyidikan,” ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Firi, Rabu (7/5/2025).
Firi menjelaskan, pihaknya menerima laporan terkait tiga perusahaan berbeda yang terlibat dalam proyek tersebut.
Namun setelah ditelusuri, ketiganya ternyata berada di bawah satu induk perusahaan.
“Ketiga PT itu ternyata satu grup. Mereka memang sudah memproses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan tinggal menunggu pengesahan. Tapi karena belum ada PBG, kami tetap lakukan penyegelan,” tegasnya.
Satpol PP juga telah mengarahkan pihak pengembang untuk menjalani proses hukum melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009.
"Seluruh aktivitas pembangunan wajib dihentikan sementara hingga perizinan lengkap. Ini sesuai aturan yang berlaku," tambah Firi.
Menanggapi penyegelan tersebut, perwakilan tim legal dari Real Estate Cikuda Parung Panjang, Agus Sisworo, menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan proses perizinan.
“Kami akan percepat semua proses perizinan. Sebenarnya struktur perizinannya memang terpisah antara induk dan pengembang di lapangan,” ujarnya.
Langkah tegas Satpol PP ini menjadi peringatan bagi para pengembang agar memastikan seluruh dokumen legalitas terpenuhi sebelum memulai pembangunan.***




