POJOKBOGOR.id - Pemungutan suara pada sejumlah TPS di Kabupaten Bogor, terpaksa ditunda karena terdapat surat suara DPRD Kabupaten, tidak sesuai dengan dengan daerah pemilihan (dapil).

Ketua KPU Kabupaten Bogor Adi Kurnia membenarkan hal tersebut, salah satu surat suara tertukar terjadi di Kecamatan Ciawi atau Dapil II, di mana surat suara DPRD Kabupaten yang tersedia justru surat suara caleg Dapil III.

"Rekomendasi Bawaslu untuk diberhentikan pemungutan suaranya. Nanti dirapatkan lagi bersama Bawaslu kapan pemungutan suara dari yang tertukar itu dilakukan. Yang tertukar untuk DPRD Kabupaten," kata Adi, Rabu (14/2).

Baca Juga: Nyoblos di Tengah Hujan, Prabowo Berharap Menang Satu Putaran

Meski begitu, pemungutan suara kemungkinan dilakukan pada hari libur agar tidak mengganggu aktivitas para pemilik hak pilih.

Pihaknya pun masih terus menginventarisir adanya kesalahan distribusi yang sama pada TPS lain. "Ya kita inventarisir terus, diawasi terus bersama Bawaslu," jelas Adi. ***