BOGOR.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap berbagai media promosi ilegal seperti spanduk, banner, dan umbul-umbul yang terpasang di sejumlah titik.

Kegiatan tersebut menyasar dua wilayah utama, yakni sepanjang Jalan Sukahati di Kecamatan Cibinong serta Jalan Pasir Jambu di Kecamatan Sukaraja.

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memperbaiki estetika lingkungan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain membersihkan media promosi yang dipasang sembarangan, petugas juga mengingatkan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga keindahan wilayah.

Keberadaan spanduk liar dinilai tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga berpotensi merusak fasilitas umum.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak masyarakat, pelaku usaha, hingga pihak penyelenggara kegiatan untuk lebih tertib dalam memasang media promosi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan penataan yang berkelanjutan, diharapkan kawasan perkotaan di Kabupaten Bogor dapat tampil lebih tertib dan representatif, sekaligus mencerminkan wajah daerah yang lebih tertata.***