POJOKBOGOR.id - Di balik kemasan rapi dan label merek terkenal, praktik produksi kosmetik ilegal terbongkar di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Empat orang berinisial MA, AS, DS, dan IS diamankan setelah diduga memproduksi sekaligus mengedarkan kosmetik bermerek palsu tanpa standar keamanan yang semestinya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ahmad Sudarmaji, saat menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).

“Empat orang tersangka diamankan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu, serta diperdagangkan menggunakan merek terkenal tanpa hak,” ujar Sudarmaji.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025.

Proses produksinya jauh dari kata layak.

Para tersangka mencampur bahan dasar kosmetik tanpa mengikuti standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), lalu mengemas ulang produk tersebut dengan label merek terkenal agar tampak seperti barang resmi.

Produk kosmetik palsu itu kemudian dipasarkan secara luas melalui platform perdagangan elektronik dan media sosial.

Untuk menjangkau konsumen, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi, membuat peredarannya semakin sulit terdeteksi.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai peredaran kosmetik bermerek terkenal dengan kualitas yang tidak sesuai standar.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik mengamankan dua tersangka pada Selasa (2/9/2025) saat tengah menguasai ratusan paket kosmetik siap edar.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di lokasi produksi yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya.

Dari lokasi tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, mulai dari kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merek, hingga peralatan produksi.

Hasil uji laboratorium forensik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan kosmetik tersebut tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.

Meski begitu, praktik yang dilakukan para tersangka tetap melanggar hukum.

Pasalnya, kosmetik tersebut diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar resmi serta tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan yang ditetapkan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).