POJOKBOGOR.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor, Selasa (15/9/2026).
Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Namun, berdasarkan penelusuran informasi terbaru, jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor untuk Selasa (15/9/2026) belum ditemukan dalam sumber yang dapat dikonfirmasi. Informasi terakhir yang tersedia untuk Kabupaten Bogor adalah pelayanan pada Senin (14/9/2026) yang berlangsung di Pos Polisi (Pospol) Gadog.
Pada layanan tersebut, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Karena jadwal SIM Keliling dapat berubah setiap hari, masyarakat disarankan memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi Satpas Polres Bogor sebelum datang ke lokasi.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Pemohon perlu membawa sejumlah persyaratan, di antaranya:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM asli dan fotokopi SIM lama.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM yakni:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Catatan: Karena belum ada informasi terverifikasi mengenai lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor khusus hari ini, warga sebaiknya tidak langsung mendatangi lokasi berdasarkan jadwal hari sebelumnya. Pastikan terlebih dahulu jadwal terbaru dari Satpas Polres Bogor agar tidak salah lokasi atau waktu pelayanan.

