POJOKBOGOR.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini, Selasa (29/9/2026).
Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Berdasarkan informasi yang tersedia, layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini
Untuk jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini, informasi yang tersedia secara daring belum mencantumkan titik layanan Selasa, 29 September secara terpisah. Jadwal terakhir yang dipublikasikan untuk Kabupaten Bogor mencatat pelayanan di Pos Polisi (Pospol) Gadog pada Senin (28/9) pukul 09.00–12.00 WIB.
Karena lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah setiap hari, masyarakat disarankan memastikan kembali jadwal melalui kanal resmi Satlantas Polres Bogor sebelum berangkat.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:
KTP asli dan fotokopi.
SIM asli yang masih berlaku.
Bukti tes psikologi.
Surat keterangan sehat.
Layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Siapkan Dokumen Sebelum Datang
Pemohon juga disarankan datang lebih awal karena pelayanan SIM Keliling memiliki batas waktu dan kuota pelayanan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lancar.
Untuk masyarakat Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, jangan menunggu hingga melewati tanggal kedaluwarsa. Cek kembali lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini sebelum berangkat, karena jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu.

