POJOKBOGOR.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini, Senin (21/9/2026).
Layanan SIM Keliling menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas Induk Polres Bogor.
Namun, lokasi pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor untuk Senin, 21 September 2026 belum ditemukan dalam publikasi terbaru yang dapat diverifikasi. Informasi yang tersedia menunjukkan layanan SIM Keliling Polres Bogor sebelumnya digelar di sejumlah lokasi, termasuk Mall Pelayanan Publik dan kawasan Cileungsi.
Karena jadwal SIM Keliling dapat berubah setiap hari, masyarakat sebaiknya memastikan lokasi kepada kanal resmi Polres Bogor sebelum berangkat.
Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan C
Layanan SIM Keliling pada prinsipnya diperuntukkan bagi pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Syarat yang Harus Dibawa
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM perlu menyiapkan:
KTP asli dan fotokopi;
SIM lama yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat;
Bukti telah mengikuti tes psikologi.
Persyaratan tersebut juga tercantum dalam informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang dipublikasikan sebelumnya.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM tercatat:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Catatan: Untuk menghindari datang ke lokasi yang keliru, warga Kabupaten Bogor disarankan mengecek kembali informasi resmi Polres Bogor terkait titik pelayanan SIM Keliling hari ini, Senin 21 September 2026, sebelum berangkat.


