POJOKBOGOR.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Selasa, 1 September 2026.

Layanan mobile tersebut dijadwalkan hadir di Mall CTC Cileungsi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Informasi ini dipublikasikan RM.id pada Selasa pagi dan juga diberitakan sejumlah media lokal pada hari yang sama.

Yang lebih penting bagi pemohon bukan sekadar lokasi mobil layanan, tetapi batas waktunya yang hanya tiga jam serta ketentuan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Daftar Bansos di Perlinsos Masih Dibuka Hingga Desember 2026, Berikut Caranya

 

Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling Polres Bogor pada hari tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Artinya, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu tanggal kedaluwarsa SIM sebelum datang ke lokasi.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, prosesnya tidak lagi masuk kategori perpanjangan melalui layanan keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Kredit UMKM BRI Tumbuh 8,6 Persen Jadi Rp1.235 Triliun, Fondasi Ekonomi Kerakyatan Makin Kokoh

 

Berapa biaya perpanjangan?

Berdasarkan informasi yang diterima, biaya PNBP perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut merupakan biaya PNBP untuk perpanjangan SIM. Pemohon tetap perlu memperhatikan kemungkinan biaya layanan pendukung seperti tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Trase Batutulis Sudah 45 Persen, Tinggal Kejar Sejumlah Pekerjaan Sebelum Dibuka November

 

Dokumen yang harus dibawa

Agar tidak datang ke lokasi dengan berkas yang kurang, pemohon perlu menyiapkan:

1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Hasil tes psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat

Baca Juga: Setoran Parkir Malam Kerap Kali Bocor, Pemkot Bogor Ambil Langkah Tegas

Karena pelayanan hanya berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan proses dapat dilakukan dalam jam pelayanan.

Jangan menunggu SIM sampai kedaluwarsa

Hal yang paling perlu diperhatikan justru bukan lokasi layanan, melainkan masa berlaku SIM.

SIM Keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Ketika masa berlakunya telah habis, pemohon harus menempuh mekanisme penerbitan baru.

Karena itu, warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya mendekati batas akhir dapat memanfaatkan layanan di Mall CTC Cileungsi pada 1 September 2026.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 September 2026 Diproses, Ratusan KPM dalam Data Sampel Sudah Berstatus SPM

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa, 1 September 2026:

Lokasi: Mall CTC Cileungsi
Waktu: 09.00–12.00 WIB
Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.