BOGOR.POJOKSATU.id – Kebijakan tarif parkir di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian masyarakat.
Setelah sebelumnya parkir di area tersebut disebut berbayar dan sempat menuai berbagai reaksi dari warga, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kembali menggratiskan parkir di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor dan area Pemerintah Kabupaten Bogor.
Perubahan kebijakan ini pun langsung menjadi sorotan, terlebih setelah persoalan tarif parkir sebelumnya ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyampaikan bahwa penerapan tarif parkir di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor memiliki dasar kebijakan.
Bahkan, penerapan parkir berbayar tersebut disebut telah diperkuat dengan adanya Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaannya.
Namun, setelah kebijakan tersebut viral dan mendapat perhatian publik, tarif parkir di kawasan tersebut kini disebut kembali dihilangkan.
Dengan demikian, masyarakat yang membawa kendaraan ke kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor maupun area Pemkab Bogor dapat kembali menggunakan fasilitas parkir tanpa dikenakan biaya.
Perubahan kebijakan dalam waktu yang relatif singkat ini pun memunculkan beragam pertanyaan dari masyarakat.
Sebagian warga mempertanyakan alasan di balik perubahan dari parkir gratis menjadi berbayar, kemudian kembali digratiskan.
Masyarakat juga berharap setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dapat disampaikan secara jelas sejak awal agar tidak menimbulkan kebingungan.
Apalagi kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor merupakan salah satu ruang publik yang banyak dikunjungi masyarakat untuk berolahraga, bersantai, maupun mengikuti berbagai kegiatan pemerintahan.
Kebijakan parkir di lokasi tersebut tentunya bersentuhan langsung dengan kepentingan warga.
Kini, keputusan untuk kembali menggratiskan tarif parkir menjadi kabar yang mendapat perhatian masyarakat Kabupaten Bogor.
Namun, publik masih menunggu kejelasan terkait apakah kebijakan parkir gratis ini akan diberlakukan secara permanen atau hanya bersifat sementara.
Lantas, bagaimana menurut wargi Bogor, apakah parkir di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor memang sebaiknya tetap gratis? ***



