POJOKBOGOR.id - Seorang lelaki di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, nekat menghabisi mantan istrinya, karena menolak ajak rujuk.
Lelaki tersebut berinisial RA (27). Dia menghujani tubuh mantan istrinya (SJ), dengan sejumlah tusukan pada bagian pundak dan tangan.
"Korban mengalami dua luka tusuk di bahu tangan dan tiga tusukan di punggung," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Selasa (3/10).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingatkan Warga tidak Lupakan Leluhur
Ilham menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada Minggu, 1 Oktober dini hari, dengan niat mengajak rujuk.
Saat itu, pelaku menyimpan motor di ujung gang lalu berjalan kaki menuju rumah korban dan berjumpa dengan ibu korban.
Korban pun mengutarakan niatnya untuk mengajak rujuk istri yang dinikahinya secara siri. Namun, ajakan itu dimentahkan oleh ibu korban, karena dianggap telah menjatuhkan talak tiga.
Baca Juga: Manajemen Uika minta Mahasiswi Melapor jika jadi Korban Pelecehan Seksual
"Ibu koran bilang kalau sudah talak tiga tidak bisa rujuk. Pelaku kemudian pergi. Bukannya pulang, pelaku justru balik lagi masuk ke rumah dan melakukan penusukan," kata Ilham.
Pelaku masuk lewat pintu samping dan memasuki kamar korban, kemudian melakukan penusukan terhadap korban yang sedang tertidur dalam posisi telungkup.
"Setelah itu, pelaku melarikan diri," kata Ilham.
Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan polisi. Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca Juga: Bupati Bogor Pimpin Pemusnahan Miras di Hari Kesaktian Pancasila
"Alasannya, kalau si pelaku tidak bisa memiliki korban, maka orang lain tidak bisa memilikinya," kata Ilham.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun.
"Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Ilham. ***



