BOGOR.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan seluruh bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan Kemang–Salabenda.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus penataan kawasan agar lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya.

Dalam proses pembongkaran, petugas menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang sebelumnya telah didata sebagai bangunan liar.

Saat penertiban berlangsung, sejumlah barang milik penghuni masih terlihat berada di dalam bangunan. Barang-barang tersebut kemudian turut diangkut oleh petugas saat proses pembongkaran dilakukan.

Satpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilaksanakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan serta waktu yang cukup kepada para penghuni untuk mengosongkan bangunan secara mandiri.

Langkah tersebut dilakukan agar warga memiliki kesempatan memindahkan barang-barang miliknya sebelum proses pembongkaran dimulai.

Meski demikian, masih ditemukan bangunan yang belum sepenuhnya dikosongkan saat petugas tiba di lokasi, sehingga sebagian barang ikut dievakuasi bersamaan dengan proses penertiban.

Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk menciptakan kawasan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain menegakkan aturan, penataan juga bertujuan mengembalikan fungsi lahan sesuai ketentuan yang berlaku serta mencegah munculnya bangunan liar baru di lokasi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tata ruang guna menghindari penertiban serupa di kemudian hari.***