POJOKBOGOR.id – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menegaskan kembali penyelesaian sejumlah catatan lama terkait administrasi keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan setiap kasus tuntutan perbendaharaan yang masih tercatat harus ditindaklanjuti hingga selesai.
Penegasan tersebut disampaikan saat mengikuti Sosialisasi dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah di Bandung, Selasa (1/9/2026).
“Karena tercatat, maka memang harus dituntaskan. Tinggal bagaimana menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ajat.
Baca Juga: September 2026 Jadi Harapan Penerima Baru Bansos, PKH dan BPNT Validasi Masih Berpeluang Disalurkan
Catatan lama tetap menjadi pekerjaan pemerintah
Ajat mengatakan kasus yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya tidak otomatis hilang hanya karena sudah lama tercatat.
Pemerintah daerah tetap perlu memastikan setiap persoalan mendapatkan tindak lanjut melalui mekanisme yang tersedia.
Hal ini berkaitan dengan upaya menjaga agar administrasi keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Gempa Cianjur M 4,3 Terasa sampai Jakarta, Ternyata Dipicu Sesar Aktif dan Sangat Dangkal
Penggalian data menjadi bagian penting
Salah satu tujuan kegiatan tersebut adalah menggali kembali data dan informasi mengenai kasus kekurangan uang daerah.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan pemerintah memiliki gambaran mengenai persoalan yang masih terbuka dan langkah penyelesaian yang perlu dilakukan.
Dengan data yang lebih lengkap, proses pemantauan juga dapat dilakukan secara lebih terukur.
Ajat menekankan pentingnya koordinasi antarpihak agar penyelesaian tidak berhenti pada pencatatan administratif.
Artinya, sebuah temuan harus memiliki tindak lanjut yang jelas.
Baca Juga: KPK Mulai Bedah Mekanisme Upah Pungut Bappenda Bogor, 4 Pejabat Diperiksa
Akuntabilitas diuji dari persoalan lama
Pemerintah daerah sering dinilai dari program baru yang diluncurkan.
Namun, tata kelola pemerintahan juga dapat dilihat dari kemampuannya menyelesaikan persoalan lama yang masih tercatat.
Kasus tuntutan perbendaharaan menjadi contoh.
Baca Juga: Kompor Ditinggal Menyala Saat Penghuni Tidur, Rumah Kontrakan Cibinong Terbakar
Semakin lama catatan dibiarkan tanpa penyelesaian, semakin sulit pemerintah memastikan kondisi keuangan daerah benar-benar tertib.
Karena itu, pernyataan Sekda tersebut dapat dibaca sebagai penegasan bahwa catatan kekurangan uang daerah tidak boleh sekadar menjadi arsip.
Pemerintah harus memastikan setiap kasus memiliki jalur penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.



