POJOKBOGOR.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, menemukan perusahaan nakal yang membuang limbah ke aliran Sungai Cileungsi, Kamis (24/8).
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menjelaskan perusahan tersebur berada di wilayah Kecamatan Gunungputri.
Perusahaan tersebut terbukti mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi, dengan membuang limbah dan tidak mengelola limbah sebagaimana mestinya.
SungaiBaca Juga: Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Ditemukan Mati
"Kami temukan perusahaan tersebut memiliki saluran pembuangan bypass dari inlet ke Sungai Cileungsi. Kemudian, ada rembesan-rembesan air limbah yang tidak terkontrol sehingga mencemari aliran Sungai Cileungsi yang selama ini sedang kita lakukan penanganan dari hulu sampai dengan hilir," jelas Gantara.
Atas pelanggaran tersebut, DLH Kabupaten Bogor, menutup sementara lokasi instalasi pengolahan limbah, serta menutup permanen saluran bypass atau secara langsung ke Sungai Cileungsi.
"Konsekuensinya bagi perusahaan tersebut harus segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah. Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut," tegas Gantara.
Baca Juga: Polisi Cari Pelaku Pencemaran hingga Sebabkan Ribuan Ikan di Sungai Cileungsi Mati
Selanjutnya, kata Gantara, selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah, perusahaan harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 berizin, agar tidak kembali mencemari Sub DAS Cileungsi.
Jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahan akan berhadapan dengan hukum.
"Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan Persetujuan lingkungan bahkan Perizinan Berusaha,” katanya.
Baca Juga: Sungai Cikaniki Tercemar Lagi, Ribuan Ikan Mati
Ia mengungkapkan, jadi Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam, kegiatan-kegiatan pengawasan melekat ataupun pengawasan spesifik kepada perusahaan yang disinyalir lalai dalam hal pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan Limbah B3.
“Namun kami tidak mungkin melakukannya sendirian, dinas-dinas terkait, masyarakat dan seluruh stakeholder harus bersama-sama bergandengan tangan, mendukung optimalisasi penanganan pencemaran lingkungan yang ada di DAS Cileungsi,” ungkapnya.
Gantara menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ***



