POJOKBOGOR.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Ada 80 lapak PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban terhadap 80 PKL yang berjualan di beberapa titik lokasi," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Dedie Rachim Libatkan Ketua RW Selesaikan Persoalan Kota Bogor

Penertiban dilakukan mulai Kamis (31/7). Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015.

"Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, mengedepankan pendekatan komunikatif serta tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Festival Merah Putih 2025 Resmi Dibuka, Tandai Satu Dekade Perjalanannya di Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor juga membongkar sejumlah bangunan liar, termasuk dua pos organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di kolong flyover Cileungsi.

"Menertibkan bangunan liar, termasuk dua pos organisasi kemasyarakatan yang berada di bawah flyover Cileungsi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan imbauan kepada para pedagang agar tak berjualan di area trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ataupun luar batas pagar yang telah ditentukan.

Baca Juga: Satu Dekade Festival Merah Putih, Dedie Rachim: Spirit Kebangsaan

"Sebanyak 20 persen lapak yang berdiri tanpa izin telah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor karena melanggar peraturan yang berlaku, sementara 80 persen sisanya telah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang," tuturnya.