POJOKBOGOR.id - Satpol PP Kabupaten Bogor, menangkap 9 Pekerja Seks Komersial (PSK), yang menjajakan dirinya lewat  aplikasi MiChat, Selasa (3/10).

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan, 9 PSK tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda.

Dua lokasi tersebut yakni Panti Pijat Green Massage dan Panti Pijat Sehati di wilayah Kecamatan Sukahati, Kecamatan Cibinong.

Baca Juga: Jangkau 3.980 Desa/Kelurahan, XL Axiata Terus Perkuat Jaringan 4G di Provinsi Aceh

Rhama menjelaskan, para PSK tersebut menjajakan diri dengan harga Rp350 ribu untuk sekali kencan dengan durasi selama dua jam.

Untuk menggaet para pelanggan, wanita ini menawarkan harga agar bisa mendapatkan pelayanan tertentu. Pada pesan singkatnya, PSK tersebut menyebut akan melayani pelanggan dengan tanpa busana.

"Di lokasi pertama, Panti Pijat Green Massage, petugas mendapati dua wanita terindikasi prostitusi dan duaaki-laki yang diduga sebagai pegawai panti pijat," kata Rhama melalui keterangannya, Rabu (4/10).

Baca Juga: Deklarasikan Tim Pemenangan, Koalisi Perubahan Untuk Persatuan Targetkan 80 Persen Untuk Kemenangan AMIN

Sedangkan di lokasi selanjutnya, kata Rhama, petugas mendatangi Rumah Pijat Sehati di wilayah Kelurahan Sukahati.

Di tempat ini, Satpol PP berhasil menjaring 7 Wanita dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata lebih lanjut.

"Dari Total 9 Wanita yang diamankan di Kantor Satpol PP. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilaksanakan assesment sebagai tindaklanjut dan apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi. Maka, akan dikirimkan ke panti rehabilitasi," jelas Rhama. ***