POJOKBOGOR.id - Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, jadi tempat pembuangan sampah tanpa izin di mana sampah tersebut berasal dari kawasan BSD Tangerang.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan limbah di bantaran Sungai Cisadane, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur.

"Masyarakat khawatir aktivitas itu menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Kami menuju lokasi dan menemukan aktivitas tersebut," kata Azis Hidayat, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Jalan Cileungsi Kembali Makan Korban, Satu Pengendara Motor Tewas

Kepolisian kemusian mengumpulkan bukti-bukti, bahwa lokasi pengolahan sampah atau limbah itu tak berizin alias ilegal.

"Kami juga mendapat informasi penting  termasuk identitas pemilik lahan yaitu BK alias IR. Kami juga temukan sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik serta alat berat," kata Azis Hidayat.

Menurut Azis, BK alias IR mengakui bahwa sampah yang diolah di lokasi tersebut berasal dari kawasan BSD Tengerang dan sekitarnya.

Baca Juga: Rumah Joglo D Sawah Resort Vibesnya Kaya Masuk ke Zaman Kolonial, Cuma Satu Menit Langsung Ketemu Situ Gede

Sampah dibawa ke lokasi tersebut untuk disortir, kemudian sampah yang dapat didaur ulang akan dimanfaatkanz sementara yang tak dapat didaur ulang akan dibakar.

"Tapi lokasi itu tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah. Kita akan laporkan pada pimpinan untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat," tegas Azis. ***