POJOKBOGOR.id - Upaya penertiban galian tanah ilegal di Kampung Cibicak, Desa Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, berlangsung janggal pada Kamis (11/12/2025).

Tim Satpol PP Kecamatan Parung Panjang yang melakukan penggerebekan tak menemukan satu pun aktivitas di lokasi, meski biasanya puluhan alat berat beroperasi setiap hari.

Pengawasan mendadak ini dilakukan setelah laporan warga mengenai aktivitas galian ilegal yang meresahkan.

Namun, sepinya lokasi memunculkan dugaan bahwa informasi razia sudah bocor sebelum petugas tiba.

Seorang warga Gorowong, Mumu Muhidin, mengaku terganggu dengan debu yang ditimbulkan truk pengangkut tanah yang hilir mudik setiap hari.

Ia khawatir kondisi itu bisa meningkatkan risiko gangguan pernapasan di lingkungan permukiman.

Menurutnya, aktivitas tersebut bukan hanya ilegal karena tanpa izin resmi, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi menyebabkan longsor yang merugikan warga sekitar.

Dari informasi yang beredar, galian ilegal itu disebut milik salah satu orang tua Kepala Desa Gorowong.

Hingga berita ini diturunkan, sang kades belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait temuan tersebut.

Plt Kanit Satpol PP Parung Panjang, Antony, menyebut pihaknya akan terus memantau kegiatan galian dan menegaskan bahwa galian ilegal tersebut resmi ditutup sejak hari itu.

Jika larangan tersebut diabaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pol PP Kabupaten Bogor untuk menyita alat berat di lokasi.