POJOKBOGOR.id - Wisatawan dan pengguna jalan yang berencana melintas atau berlibur ke kawasan Puncak Bogor, diminta memperhatikan pengaturan lalu lintas yang berlaku pada Jumat hingga Minggu, 9 sampai 11 Januari 2026.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @infopuncak.bgr, penerapan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor ditiadakan selama periode tersebut.
Artinya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan tanggal.
Meski ganjil genap ditiadakan, rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) tetap disiapkan dan akan diberlakukan secara situasional pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, apabila terjadi kepadatan lalu lintas.
Untuk arus kendaraan menuju kawasan Puncak, sistem satu arah direncanakan berlangsung pada pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan prioritas kendaraan yang mengarah ke atas.
Sementara itu, sistem satu arah menuju Jakarta dijadwalkan mulai pukul 12.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan catatan dapat berlangsung lebih lama jika kondisi lalu lintas masih padat.
Pengaturan jam satu arah tersebut berlaku sama pada Sabtu dan Minggu, menyesuaikan dengan kondisi kepadatan kendaraan di lapangan.
Waktu pelaksanaan one way dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti situasi dan kondisi arus lalu lintas.
Masyarakat yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor, diimbau untuk mengatur waktu keberangkatan dengan cermat agar terhindar dari kepadatan dan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan secara situasional.



