POJOKBOGOR.id - Sebanyak 47 spanduk iklan ilegal yang terpasang di sejumlah jalan utama di wilayah Kecamatan Gunungsindur ditertibkan jajaran Satpol PP.
Spanduk-spanduk promosi tersebut selain membuat kawasan terlihat kumuh, juga tidak memiliki izin sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
“Sebagian besar spanduk iklan perumahan. Kami imbau perusahaan properti, industri rokok, atau vendor lain yang memasang reklame agar melengkapi dulu perizinannya,” ujar Sugiharto, Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Gunungsindur, Senin 17 November 2025.
Sugiharto menjelaskan, operasi penertiban dilakukan di seluruh jalan utama, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang melintasi 10 desa di Kecamatan Gunungsindur.
“Patroli dan penertiban rutin kami lakukan di semua desa. Tapi yang terbanyak berada di sekitar perumahan Dago. Sebagian besar spanduk tersebut adalah iklan perumahan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan operasi penertiban terhadap berbagai bentuk promosi iklan tak berizin, baik reklame maupun spanduk.
“Pola dan waktu operasi juga kami ubah. Biasanya para pemasang spanduk ilegal mencari kesempatan saat petugas lengah,” tambahnya.



