POJOKBOGOR.id - Pakar hukum Firmansyah Bayumi menilai jam operasional truk angkutan tambang di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, tidak efektif.

"Peraturan Bupati Bogor, (Perbub) No 56 tahun 2023, mengatur tentang jam oprasional truk tambang dinilai tidak efektif," ujarnya, Sabtu 20 September 2025.

Menurutnya, jam tayang truk tambang harus ditambah dengan pemberlakuan kuota truk tambang per harinya.

Baca Juga: Asik Memberi Makan Ayam Pria di Bogor Tercebur ke Sungai Ciparigi Sedalam 7 Meter, Untung Ada Damkar Gercep

"Peraturan jam tayang tidak diatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketimpangan yang menjadikan truk pada waktu tertentu yang berbondong-bondong melewati jam tayang," katanya.

Ia juga menerangkan, jika jam tayang diatur dengan kuota dan pembatasan jam tayang, proses penerapan hukum terakomodir dengan baik.

Sehingga, keinginan masyarakat tetap terakomodir, pekerjaan supir tetap terjaga, aparat cukup mengontrol jam tayang dan kuota tersebut dapat dihitung di tempat produksi tambang.

Baca Juga: Update Informasi Sistem Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini Sabtu 20 September 2025, Simak Juga Jalur Alternatifnya

"Jika dalam penerapan kuota truk tambang 500 unit perhari, jadi pajak tambang bisa dihitung dengan jelas, gak ada yang nilep, KIR kendaraan terkontrol, jadi tidak ada yang bakal mogok atau gak kuat nanjak, Gak ada macet, polusi berkurang, lapangan kerja tetap terjaga dan usia konstruksi jalan bisa lebih panjang," jelas Firman.

Lanjut Firman mengatakan, karna truk tambang yang melintas hannya boleh melintas jam 22.00-05.00 WIB dengan maksimal 500 unit truk tambang perhari.

"Dalam penerapan kuota, usaha tambang tetap berjalan. Supir tetep bisa bekerja. Masyarakat tidak terganggu aktivitasnya, karna adanya truk tambang yang melintas dibatasi dengan kuota," katanya. ***