POJOKBOGOR.id - Polsek Rumpin Resor Bogor menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor, yang kerap menyasar motor-motor yang terparkir di mini market.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo menerangkan, pelaku masing-masing berinisial Indra Rukmana (29), Teguh Putra Lesmana (21) dan Satibi (35). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Menurut Sumijo Indra Rukmana dan Tegus Putra Lesmana bertindak sebagai eksekutor, sementara Satibi sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Baca Juga: Bocah Dua Tahun Hilang Diduga Masuk ke Selokan di Tajurhalang
Sumijo mengatakan, operasi penangkapan dilakukan pada h Jumat, 24 Mei 2024, di mana Indra Rukmana diamankan di Kampung Ciaul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, sementara Teguh Putra Lesmana ditangkap di Jalan Raya Legok Karawaci, Tangerang.
Penangkapan ketiganya usai adanya laporan bahwa terjadi pencurian sepeda motor pada Rabu, 22 Mei 2024 pukul 07.00 WIB di parkiran Alfamart Rumpin Argawarna, Komplek Perumahan Bale Tirtawarna, Kampung Legok Nyenang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar STNK asli kendaraan bermotor merek Honda, nomor polisi F 3345 FDV, serta satu buah rekaman CCTV," jelas Sumijo, Minggu, 26 Mei 2024.
Baca Juga: Lagi Lagi Terjadi Longsor di Bogor, Warga Sedang Enak Tidur Tiba Tiba Tebing Setinggi 7 Meter Runtuh
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk proses hukum lebih lanjut. Upaya tindak lanjut yang dilakukan antara lain adalah mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan dalam proses penyelidikan tindak lanjut. ***



