POJOKBOGOR.id - Personel Polsek Babakan Madang menangkap seorang pria berinisial A (29) yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu malam 15 Apil 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Ribuan butir obat keras sediaan farmasi ilegal berhasil disita petugas kepolisian dalam operasi penangkapan tersebut.

Berdasarkan laporan, total obat keras yang dijadikan barang bukti yang diamankan mencakup 1.384 butir hexymer, 100 butir tramadol, dan 180 butir trihexyphenidyl.

Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli pada Selasa 14 April malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, polisi menemukan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di Desa Cipambuan.

"Dan ketika diperiksa oleh tim Opsnal Polsek Babakan Madang, didapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 butir di kantong celana," kata AKP Trias Karso Yuliantoro, Rabu 15 April 2026.