POJOKBOGOR.id - Polres Bogor mengungkap sindikat penyalahgunaan gas elpiji dan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, yang sudah beroperasi sekitar 3 tahun, hingga mampu meraup keuntungan hingga Rp6,9 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pihaknya menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Migas yang telah diubah menjadi Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun.
"Motif para tersangka ini memperoleh keuntumham ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM atau elpiji bersubsodi dengan non-subsidi," jelas Wikha, dalam keterangan persnya, Jumat 22 Mei 2026.
Baca Juga: Jelang Iduladha 1447 Hijriyah, Pemkot Bogor Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Bubulak
Untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit kendataan roda 4 serta 1 unit truk tanki BBM, untuk transportasi dari pengepul solar, menuju lokasi terindikasi sebagai lokasi penjualan.
Selain itu, polisi menemukan 49 barcode pengisian BBM bersubsidi, serta pulihan jerigen untuk menampung BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaran yang telah menjadi barang bukti.
"Jadi modus operandi yang digunakan, para pelaku adalah membeli BBM ini secara berulang. Jadi dia datang ke salah satu SPBU di mana dalam kejahatan ini mereka berkolaborasi dengan 3 orang oknum pihak SPBU yang sudah kami amankan juga," jelas Wikha.
Baca Juga: Yantie Rachim Dorong Kepedulian Nyata bagi Anak Putus Sekolah di Kota Bogor
Ia menjelaskan, koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp250.000 kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10.000 masing-masing kepada oknum operator SPBU setiap kali melaksanakan aksinya.
Kemudian terdapat juga modus penyalagunaan BBM Solar subsidi menggunakan teruk tanki yang bertuliskan PT PMG yang diduga kuat yaitu mengumpulkan solar dari beberapa pihak yang kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan.
Selain BBM bersubsidi, Polres Bogor juga mengungkap sindikat penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Waspada! Isu Teror Pocong Beredar Luas di Ciseeng Hingga Parung Bogor
Sama seperti pengungkapan sebelumnya, tersangka yang berjumlah dua orang memindahkan isi gas dari 4 tabung elpiji subsidi 3 kilogram, ke 1 tabung ukuran 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga non-subsidi.
Barang bukti yang diamankan terdapat 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram, kemudian 195 tabung gas ukuran 12 kilogram,
kemudian 3 unit kendaraan yang berupa 2 mobil boks dan 1 pickup untuk mengantar dan mendistribusikan gas-gas tersebut.
"Kemudian kami amankan juga 20 alat suntik modifikasi dan 1 unit timbangan digital. Pemindahan dilakukan dengan alat suntik khusus, kemudian setelah ditimbang tabung tersebut yang masuk ke 12 kilohram ini dijual dengan harga non-subsidi sehingga memberikan keuntungan kepada para pelaku sekitar Rp161.000 per tabungnya," kata Wikha. ***



