POJOKBOGOR.id - Satreskrim Polres Bogor mengungkap sindikat pengoplos gas bersubsidi, yang beroperasi pada sebuah pergudangan di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, pengungkapan sindikat tersebut dilakukan pada Rabu (10/1) serta mengamankan pelaku berinisial NS.

Menurut Teguh, modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi berukuran 3 kilogram dengan cara disuntik ke dalam tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.

Baca Juga: Patroli Satlantas dan Raimas Samapta Polresta Bogor Kota Gagalkan Aksi Tawuran Bersenjata Tajam

"Alat suntiknya berupa pipa besi dan pipa kecil. Kemudian setelah isi dari tabung bersubsidi itu dipindahkan, dijual kembali oleh pelaku dengan harga non-subsidi," kata Teguh, Kamis (11/1).

Penangkapan sendiri dilakukan sekitar pukul 12.40 WIB saat pelaku sedang mengangkut tabung 3 kilogram kosong yang rencananya akan diisi ulang dengan yang baru.

Saat ini, Satreskrim Polres Bogor sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap NS yang dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. ***