POJOKBOGOR.id - Polres Bogor mengungkap empat perkara judi online, dalam kurun 30 Oktober hingga 6 November 2024. Dari empat perkara tersebut, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, dari 8 orang tersangka tiga di antaranya merupakan perempuan yang mempromosikan akun judi online lewat akun Instagram.

Tiga tersangka perempuan itu masing-masing berinisial MR, S dan AK. Mereka mempromosikan judi online dengan cara mengunggah link yang terhubung dengan laman judi online di Insta Story Instagram mereka.

Baca Juga: Dari Subsidi Sekolah hingga Berobat Gratis, Program Dokter Rayendra Jadi Favorit Emak-Emak Bogor!

"Dengan mengunggah link itu, tersangka mendapatkan upah Rp150 ribu sampai Rp10 juta per bulan dengan durasi unggah satu sampai dua kali per hari," jelas Adhimas, Rabu 6 November 2024.

Sementara lima tersangka lainnya berinisial AP, ME, F, I dan H merupakan pemain judi online jenis togel. Diketahui, AP merupakan pengepul dan menerima uang dari empat tersangka lain, lalu memasang taruhan di situs judi online.

"Situs yang mereka gunakan untuk taruan itu TVToto dengan menggunakan akun milik tersangka AP bernama akun jabul17," jelas Adhimas.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Siapkan 7.098 Pengawas TPS Pilkada 2024

Adhimas menerangkan, tiga tersangka perempuan yang mempromosikan judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 tahun 2024 dengan ancama 10 tahun penjara.

Sementara pelaku judi online togel dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. ***