POJOKBOGOR.id - Satnarkoba Polres Bogor, mengungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dalam kurun waktu dua minggu.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menjelaskan, 18 kasus tersebut, terdiri dari 11 perkara penyalahgunaan sabu dua kasus penyalahgunaan ganja.

Sementara lima kasus lainnya merupakan kasus penyalahgunaan gunaan obat-obatan sediaan farmasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Pembangunan PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara

"Dari 18 perkara itu kami tetapkan 21 orang sebagai tersangka yaitu 20 orang laki-laki dan seorang perempuan," kata AKP Nur Istiono.

Para tersangka berinisial RK, AN, MI, ML, AM, AG, SB, KT, MF, FL, NA, HW, SY, EG, JM, FA, HW, MZ, MN, YK dan SK.

Adapun barang bukti berupa 599,3 gram sabu, 117,18 gram ganja, 2.408 butir tramadol, 2.455 butir Hexymer C, 626 Trihexyphenidyl dan 800 botol Mice.

Baca Juga: Pipa Bocor Milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng Diperbaiki, Polisi Lakukan Pengamanan

"Sebagain besar modus operandi para tersangka yaitu menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, laku memberi petunjuk pada pembeli melalui gambar atau peta," jelas Nur.

Sementara wilayah edar narkotika ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor. Yakni, Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Sukaraja, Leuwisadeng, Kemang Citeureup, Babakanmadang, Pamijahan, Cibungbulang, Cijeruk dan Ciputat Tangerang Selatan.

"Dengan pengungkapan kasus ini, berdasarkan barang bukti yang disita, kami mampu menyelamatkan sekitar 6.300 orang dari penyalahgunaan narkoba," kata dia. ***