POJOKBOGOR.id - Polres Bogor mengungkap gudang memproduksi minyak goreng dengan merek dagang Minyakita di Desa Cijujung RT4/1, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, gudang tersebut menjadi tempat mengumpulkan minyak curah, kemudian dikemas dengan kemasan menyerupai Minyak Kita, lalu dijual seharga Rp15.600 kepada distributor.

Namun, minyak goreng itu tidak sampai 1 liter per kemasannya. Namun dijual dengan harga pasaran per 1 liter. Dengan harga jual itu, maka harga didapat oleh masyarakat bisa menyentuh Rp18.000.

Baca Juga: HUT ke-44 Perumda Tirta Kahuripan, Komitmen Lestarikan Air untuk Masa Depan

"Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyak Kita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM," kata Rio.

Sejauh ini, Polres Bogor terus melakukan penyelidikam usai menetapkan TRM sebagai tersangka. Sementara saksi yang telah diperiksa sebanyak 6 orang terdiri dari pegawai gudang, maupun aparatur wilayah setempat.

"TRM ini sebagai koordinator supervisor. Tugasnya menerima bahan baku lalu mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek hingga Lampung," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bogor Genjot Perbaikan Jalan Batutulis, Akses Warga Bakal Pulih

Rio menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas, karena telah merugikan masyarakat terlebuh saat ini sedang dalam bulan ramadan dan jelang Idul Fitri.

"Dia ini mampu produksi 8 ton dan bisa menghasilkam 1.500 bungkun Minyakita palsu. Sudah begitu harganya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi dan jumlahnya tidak sampai 1 liter per kemasa. Hanya 700 sampai 800 mili liter saja," kata dia.

Selama beroperasi sejak Januari 2025 TRM mampu menghasilkan Rp600 juta dalam satu bulan. Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. ***