POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap empat selebgram, usai terbukti mempromosikan situs judi online lewat media sosial Instagram.
"Empat tersangka yang kami amankan yakni IP, LN, MS dan AP. Satu di antara mereka itu masih di bawah umur," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra di Mako Polres Bogor, Selasa 2 Juli 2024.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, Adhimas menyebut keempatnya mendapatkan keuntungan yang beragam. Mulai dari Rp600 hingga Rp900 ribu per bulan.
Baca Juga: PPDB tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bogor Diklaim bebas Siswa 'ilegal'
"Untuk barang bukti yang kami amankan itu uang total sebesar Rp6.328.000 dan lainnya seperti 4 unit hp, 4 akun ig, dua buah buku rekening BNI, kartu atm bni, 4 akun gmail dan dua akun dana," jelasnya.
Untuk mendapatkan uang tersebut, para pelaku ini diharuskan mempromosikan judi online dengan mengunggah link dalam Instagram story masing-masing.
"Mereka menggunakan akun medsos Instagram untuk menggunakan dan mempromosikan judi online. Dimana dalam satu bulan mendapat keuntungan Rp600-900 ribu. Dari akun tersebut, ketika diklik akan mengarahkan langsung ke website judi online," terang Adhimas.
Baca Juga: Prestasi Gemilang: Kota Bogor Raih Dua Penghargaan di KKJB dan PKJB 2024
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menambahkan, keempat pelaku yang diamankan dalam kurun enam hari terhitung 25 Juni hingga 1 Juli 2024 tersebut berstatus pelajar dan pengangguran. Dari pengakuan mereka, hal itu dilakukan karena desakan ekonomi.
"Ada yang sudah lulus sekolah dan ada yang masih sekolah. Keempatnya ditangkap terpisah ada yang dari Citayam, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor," kata dia.
Adapun awal mula mereka terjun dan mempromosikan judi online tersebut berawal dari ajakn seseorang melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram secara random.
Baca Juga: Momentum HUT Bhayangkara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Polri
"Mereka mendapatkan pesan random. Dan followers mereka di Instagram itu berkisar 6.000 ada juga yang 14.000 followers," ungkap Teguh.
Teguh mengaku masih melakukan penelusuran pelaku utama pemilik link judi online yang mengirimkan pesan kepada empat selebgram tersebut. Termasuk juga mendorong dan meminta Kominfo untuk memblokir situs judi online.
"Kita sudah lakukan upaya itu untuk memblokir (situs judi online) ke kominfo. Ada sekitar lima website. Kami sedang pendalaman ke pemilik situs. Termasuk upaya (pendalaman) ke pemilik rekening," jelasnya.
Baca Juga: Momentum HUT Bhayangkara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Polri
Atas perbuatannya, keempat selebgram tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. ***



