POJOKBOGOR.id - Polres Bogor, menangkap 21 pengedar narkoba dalam dua pekan terakhir. Para pelaku kerapa mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menerangkan, para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Ciawi, Leuwisadeng, Rumpin, Ciseeng, Citeureup, Cibinong, Babakanmadang, Leuwiliang, Cileungsi dan Gunungputri.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem tempel dan juga melakukan sistem COD," kata Ilham, Jumat (18/8).

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Dua Perempuan Pengedar Narkoba

Ilham menyebut, satu di antara pengedar yang ditangkap merupakan perempuan. "Barang bukti yang diamankan yakni sabu 16,69 gram, obat farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir," jelas Ilham.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 33 Orang Tersangka Narkoba

"Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Kita berhasil menyelamatkan 6.000 Jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. ***