POJOKBOGOR.id - Kasus polisi aniaya ibu kandung hingga tewas, naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polres Bogor pun telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, berkas diserahkan pada 5 Desember 2024. Rio menyebut, pihaknya sejauh ini telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus ini.

"Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang diserahkan Kasat Reskrim dan diterima Kasi Pidum," kata Rio, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga: BRI Cetak Prestasi, Raih Dua Penghargaan di IICD Corporate Governance Award

Rio mengungkapkan, pihaknya akan meminta keterangan dokter ahli kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati, karena ada indikasi pelaku NJP (41) memili gangguan kejiwaan.

"Itu yang kemudia ingin kita gali. Maka Insha Allah selasa depan kita lakukan pemeriksaan saksi dokter ahli kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati," kata Rio.

Rio.menyebut, pasal yang dikenakap terhadap pelaku yaitu Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP dengan ancama pidana 15 tahun.

Baca Juga: Inovasi Lapor Pak dan Saur Sepuh Bawa Pemkab Bogor Raih IGA Award 2024

"Kami sedang laksanakan penyidikan secara transparan dan kami akan terbuka. Kami juga akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat," tegas Rio. ***